Laman

Kamis, 17 November 2011

Bali dalam Pusaran Konflik (5)

Senin, 14 November 2011 10:34


Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor 09/PPR-DP/XI/2011
Tentang
Pengaduan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Terhadap Harian Bali Post



Bahwa, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terhadap berita harian Bali Post berjudul: (1) “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” pada edisi 19 September 2011; (2) “Soal Pembubaran Desa Pakraman. Pemimpin Formal Jangan Ikut Emosional” (20 September 2011); (3) “Gunawan Sesalkan Pernyataan Gubernur. Mangku Pastika Minta Maaf” (20 September 2011); (4) “Desa Pakraman Bubar” (21 September 2011); dan (5) “Desa Pakraman Dibubarkan” (22, 23, 24 September 2011).
Bahwa, terhadap pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi dan memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan di Bali pada 9 Oktober 2011 dan di Jakarta pada 31 Oktober 2011.
Bahwa, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan proses klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Bali Post mempunyai sumber yang kredibel untuk memberitakan bahwa Gubernur Bali memang pernah menyatakan tentang kemungkinan pembubaran atau pencabutan izin Desa Pakraman yang bertikai, apabila tetap tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk atau saran-saran untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka. Pernyataan Gubernur tersebut diperkuat pula oleh pernyataan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung, yang disampaikan kepada Dewan Pers melalui Surat Pernyataan tanggal 8 November 2011.
Bahwa, namun Dewan Pers menilai ada kelemahan dalam berita Bali Post tersebut, yakni tidak melakukan konfirmasi terhadap sumber kunci, dalam hal ini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga berita tidak berimbang.
Bahwa, meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Dewan Pers berpendapat Bali Post telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa, berhubung dengan hal tersebut di atas, dan tanpa mengurangi kelayakan sumber berita yang dimuat, sebagai pers yang bertanggung jawab dan profesional, Bali Post diwajibkan memberi kesempatan hak jawab kepada pengadu, cq Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 11 November 2011
Dewan Pers
dto
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua

Sumber:
http://dewanpers.or.id/pengaduan/penyelesaian/ppr/883-ppr-dewan-pers-nomor-09ppr-dpxi2011-
http://www.youtube.com/watch?v=Adt6oO7p-5g&feature=player_embedded

Tidak ada komentar:

Posting Komentar