Laman

Rabu, 21 September 2011

Desa Dinas-Desa Pakraman (2)



PEMERINTAHAN DESA PAKRAMAN
(Cuplikan Tesis I Ketut Sudantra, 2007, “Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali”, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 52-69)

Pengertian Desa Pakraman
Secara formal, istilah desa pakraman pertama kali digunakan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2001. Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan pengertian desa pakraman sebagai berikut:
Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Sebelum berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, istilah yang digunakan adalah istilah “desa adat” sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1986. Pasal 1 Perda 06 Tahun 1986 menyatakan bahwa:
Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Daerah Tingkat I Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga yang mempunya wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

            Dari pengertian yang diberikan oleh Peraturan Daerah 06 tahun 1986 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tersebut, maka jelaslah bahwa istilah desa adat dan istilah desa pakraman mempunyai pengertian yang sama, walaupun ada sedikit pergeseran pada salah satu pembentuk sekaligus pengikat desa pakraman, yaitu pada unsur parhyangan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1986, keberadaan Kahyangan Tiga adalah faktor mutlak yang harus dimiliki oleh suatu komunitas untuk dapat disebut sebagai desa pakraman. Konsep kahyangan tiga ini jelas, yaitu tiga kahyangan (pura) yang terdiri dari Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem.  Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, keberadaan kahyangan tiga menjadi fakultatif, karena prinsip yang digunakan adalah “Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa”. Dengan demikian, keberadaan kahyangan tiga tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang sudah ada Kahyangan Desa[1] yang mengikat komunitas tersebut dalam suatu wadah desa pakraman. Dalam realita, istilah desa adat sampai saat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat, namun dalam kajian ini akan dipergunakan istilah desa pakraman sebab istilah ini telah menjadi istilah teknis yuridis.
            Dari pengertian desa pakraman di atas maka desa pakraman adalah suatu masyarakat hukum adat. Dalam kepustakaan hukum adat, istilah masyarakat hukum adat yang lazim disebut dengan persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) diartikan sebagai kelompok pergaulan hidup yang bertingkah laku sebagai satu kesatuan terhadap dunia luar, lahir batin. Kelompok-kelompok ini mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal, dan orang-orang yang ada di dalamnya masing-masing mengalami kehidupannya sebagai hal yang sewajarnya, yang menurut kodrat alam, dan tidak ada seseorangpun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran kelompoknya itu. Kelompok manusia tersebut mempunyai harta benda, milik keduniawian dan milik gaib. Demikian sarjana-sarjana hukum adat memberikan rumusan tentang masyarakat hukum adat[2].
            Masyarakat hukum dapat pula diartikan sebagai kelompok masyarakat yang yang membentuk aturan hukumnya sendiri dan tunduk sendiri kepada aturan hukum yang dibuatnya itu. Masyarakat hukum adat seperti ini dijumpai diseluruh wilayah Indonesia dengan nama atau sebutan yang berbeda-beda, namun dengan ciri-ciri yang sama, seperti misalnya desa di Jawa, desa pakraman di Bali, nagari di Minangkabau, marga di Sumatra Selatan, kuria di Tapanuli, dan lain-lain. Secara konstitusional, eksistensi masyarakat hukum adat ini diakui dalam UUD 1945. Sebelum UUD 1945 diamandemen, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia dapat dilihat dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam penjelasan terhadap Pasal 18, khususnya pada bagian II dinyatakan bahwa:
Dalam teritoir Negara Republik Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbestuurlandschapppen dan volkgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.

Setelah UUD 1945 diamandemen, keberadaan masyarakat hukum adat diakui berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.   
            Desa pakraman di Bali adalah masyarakat hukum adat dengan ciri-ciri seperti dikemukakan di atas, namun selain itu dalam desa pakraman dijumpai pula ciri-ciri lain yang bersifat khusus, yang tidak dijumpai dalam jenis masyarakat hukum adat lainnya. Ciri khusus tersebut berkaitan dengan landasan filosofis Hindu yang menjiwai kehidupan masyaakat hukum adat di Bali, yang dikenal dengan filosofi Tri Hita Karana yang secara literlijk berarti tiga (tri) penyebab (karana) kebahagiaan (hita) yaitu Ida Sanghyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), bhuana (alam semesta) dan manusa (manusia). Dalam keyakinan umat Hindu di Bali, kesejahteraan umat manusia didunia ini hanya akan dapat dicapai apabila terjadi keharmonisan hubungan antara unsur-unsur Tri Hita Karana tersebut,yaitu:
a.    keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa;
b.    keharmonisan hubungan antara manusia dengan alam semesta;
c.    keharmonisan hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Suasana harmonis itu secara kongkret diterjemahkan dengan suasana tertib, aman, dan damai (trepti, sukerta, sekala-niskala)[3]. Dalam kehidupan desa pakraman penjabaran filosofi Tri Hita Karana itu diwujudkan dalam tiga unsur pembentuk desa pakraman,yaitu:
a.    parhyangan yaitu adanya kahyangan desa (kahyangan tiga:Pura Desa atau Bale Agung,Pura Puseh dan Pura Dalem) sebagai tempat pemujaan bersama terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.    palemahan, sebagai wilayah tempat tinggal dan tempat mencari penghidupan sebagai proyeksi dari adanya bhuana yang tunduk di bawah kekuasaan hukum teritorial Bale Agung;
c.    pawongan atau pakraman yaitu warga (penduduk) desa pakraman yang disebut kerama desa sebagai satu kesatuan hidup masyarakat desa pakraman[4].

Otonomi Desa Pakraman
Penjelmaan dari filosofi Tri Hita Karana tersebut di atas dalam kenyataannya dilingkungan desa-desa pakraman yang ada di Bali sangat variatif, demikian pula mengenai struktur organisasinya. Terlepas dari variasi-variasi yang ada, satu hal yang melekat pada semua desa pakraman di Bali adalah bahwa desa pakraman adalah organisasi sosial relegius yang otonom, yaitu berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Otonomi desa pakraman ini mempunyai landasan yang kuat, disamping bersumber dari kodratnya sendiri (otonomi asli) juga bersumber pada kekuasaan negara karena dalam struktur kenegaraan mendapat pengakuan secara yuridis berdasarkan konstitusi (Pasal 18B UUD 1945). Dalam perspektif lokal, otonomi desa pakraman mendapat penegasan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam Pasal 1 dalam angka 4 peraturan daerah tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksudkan “Desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang...berhak mengurus rumah tangganya sendiri”.
Isi otonomi desa pakraman ini adalah kewenangan atau kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Meminjam teori pembagian kekuasaan dalam negara modern seperti yang dikemukakan oleh Montesque dengan trias politica-nya, kekuasaan yang dimiliki oleh desa pakraman meliputi fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Wirta Griadhi dalam Sudantra[5] menguraikan isi otonomi desa pakraman tersebut sebagai berikut:
1.      kekuasaan menetapkan aturan-aturan hukum yang berlaku bagi mereka. Dengan kekuasaan ini desa pakraman menetapkan tata hukumnya sendiri yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam wadah desa pakraman.Aturan-aturan hukum ini lazim disebut awig-awig desa pakraman atau pararem, yang ditetapkan secara musyawarah melalui lembaga musyawarah desa yang disebut paruman desa. Kekuasaan ini dapat diidentikkan dengan kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dalam lingkungan negara.
2.      Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan organisasinya. Terlepas dari beragamnya variasi struktur organisasi serta sistem pemerintahan desa pakraman yang dikenal di Bali, secara umum dapat dikatakan bahwa aktivitas utama desa pakraman adalah aktivitas yang bersifat sosial relegius. Perwujudan otonomi desa pakraman dibidang sosial menyangkut hubungan sosial kemasyarakatan yakni hubungan antar sesama warganya baik dalam ikatan kelompok maupun perorangan. Di bidang kehidupan relegius, otonomi tersebut akan tewujud dalam bentuk penyelenggaran kegiatan keagamaan oleh masyarakat sebagai kesatuan. Semua aktivitas itu diselenggarakan dalam kordinasi pengurus/pimpinan desa pakraman yang disebut prajuru adat. Susunan prajuru adat ini bervariasi terutama berhubungan dengan tipe desa yang bersangkutan (bali age dan apanage). Pada desa-desa pakraman yang tergolong tipe desa pakraman apanage, pejabat puncak dalam prajuru desa adalah bendesa atau kelihan desa, dibantu oleh pejabat-pejabat lainnya seperti penyade/petajuh/pangliman sebagai wakil bendesa, penyarikan/juru surat yang berfungsi sebagai sekretaris dan petengen/juru raksa yang berfungsi sebagai bendahara. Belakangan ini, dalam struktur prajuru desa juga disebut petugas keamanan desa pakraman yang disebut pecalang. Kekuasaan menyelenggarakan kehidupan organisasi desa pakraman ini identik dengan kekuasan pemerintahan (eksekutif) dalam lingkungan negara.
3.      Kekuasaan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Persoalan hukum yang dihadapi desa pakraman dapat berupa pelanggaran hukum (nungkasin awig-awig, drsta lainnya ataupun aturan-aturan hukum adat lainnya) dan dapat berupa sengketa. Kekuasaan ini dapat diidentikkan dengan kekuasaan peradilan (yudikatif) dalam lingkungan negara.

Struktur Organisasi Desa Pakraman
            Stuktur organisiasi desa pakraman meliputi susunan, sistem keanggotaannya, dan sistem pemerintahannya. Struktur organisasi desa pakraman yang ada sangat bervariasi sangat tergantung kepada kondisi setempat. Perbedaan varian struktur organisasi desa pakraman sangat kentara terutama antara desa-desa pakraman dengan tipe desa baliage disatu pihak dan tipe desa apanage dan desa anyar dilain pihak. Desa baliage, umumnya terletak di daerah pegunungan yang pada masa kerajaan dulu, terletak jauh dari pusat pemerintahan kerajaan sehingga strukturnya menunjukkan struktur yang asli karena tidak atau sedikit mendapat pengaruh kerajaan. Desa apanage, umumnya terletak didaerah Bali dataran yang pada masa kerajaan dahulu mendapat pengaruh yang kuat dari pemerintahan kerajaan sehingga strukturnya mengikuti struktur yang dikembangkan oleh pemerintah kerajaan, terutama setelah pengaruh kerajaan Bali Majapahit. Mengenai tipe desa anyar adalah desa pakraman yang terbentuk belakangan, terutrama setelah masa kolionial Belanda sebagai akibat perpindahan penduduk dari daerah-daerah Bali dataran untuk mencari lahan pertanian baru, sehingga struktur desa pakraman yang dibentuk oleh kelompok-kelompok penduduk tersebut mengikuti struktur desa yang lama.

1)        Susunan desa pakraman
            Dilihat dari susunannya, sebagian desa pakraman bersusunan tunggal dan sebagian lagi bertingkat. Desa yang besusunan tunggal terdiri dari satu banjar sedangkan desa pakraman yang susunannya bertingkat terdiri dari beberapa banjar, bahkan sebagian dari banjar-banjar itu dibagi-bagi lagi dalam kelompok kerja yang disebut tempekan. Menurut Pasal 1 butir 5 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, banjar disebut dengan istilah banjar pakraman, yang didifinisikan sebagai “....kelompok masyarakat yang merupakan bagian dari desa pakraman”. Tjok Istri Putra Astiti memberikan difinisi terhadap banjar dengan menekankan pada fungsinya. Guru Besar Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menyatakan bahwa “banjar merupakan organisasi tradisional yang bersifat relegius dengan penekanan fungsinya pada masalah suka-duka, khususnya kematian[6]. Masalah suka-duka yang menjadi bidang tugas banjar meliputi aktivitas-aktivitas pelaksanaan upacara keagamaan yang berhubungan dengan keadaan suka (upacara perkawinan, upacara-upacara yang berkaitan dengan tahap-tahap kehidupan manusia, dan lain-lain) dan keadaan duka (upacara yang berkaitan dengan kematian, ngaben, dan sebagainya).
            Susunan Desa Pakraman Keramas termasuk susunan desa pakraman yang bertingkat, yaitu terdiri dari enam banjar dan tiap-tiap banjar dibagi lagi dalam 3-5 tempekan yang di Keramas disebut subak banjar. Ke enam banjar tersebut berikut jumlah tempeknya adalah : Banjar Maspait terdiri dari 4 subak banjar,  Banjar Lebah terdiri dari 3 subak banjar, Banjar Lodpeken terdiri dari 3 subak banjar, Banjar Palak terdiri dari 4 subak banjar, Banjar Gelgel terdiri dari 5 subak banjar, dan Banjar Bia terdiri dari 4 subak banjar.

2)        Sistem keanggotaan desa pakraman
            Salah satu unsur penting terbentuknya masyarakat hukum adat menurut Barend ter Haar adalah adanya kelompok masyarakat yang bertindak sebagai satu kesatuan ke dalam maupun ke luar. Kelompok masyarakat atau kelompok orang dalam desa pakraman inilah yang disebut unsur pawongan (wong=orang). Kelompok orang yang merupakan satu kesatuan dalam wadah desa pakraman itu disebut pakraman[7], yang merupakan anggota dari desa pakraman atau desa pakraman. Anggota dari desa pakraman inilah yang lazim disebut kerama desa. Sistem pakraman (keanggotaan) desa pakraman yang ada di Bali bervariasi, tetapi dalam garis besarnya dapat dikelompokkan dalam dua garis besar,yaitu:
a.       Sistem pakraman berdasarkan ngemong karang ayahan;
Sistem ini umumnya dianut pada desa pakraman yang masih sangat kuat pengaruh dari tanah adatnya. Ngemong karang ayahan berarti “memegang/menguasai tanah milik desa (tanah ayahan desa atau tanah karang desa)”. Berdasarkan sistem ini maka status keanggotaan desa pakraman (kerama desa) akan dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
1)   kelompok kerama yang menguasai tanah milik desa sehingga dikenakan kewajiban (ayahan) penuh kepada desa. Kelompok kerama ini disebut kerama ngarep atau istilah lainnya sesuai dengan adat (dresta) setempat.
2)   kelompok kerama yang tidak menguasai tanah milik desa sehingga tidak dikenakan kewajiban penuh kepada desa. Kewajiban-kewajiban yang dikenakan terhadap jenis ini bervariasi antara desa pakraman yang satu dengan desa pakraman lainnya sesuai dengan awig-awig yang berlaku di desa tersebut. Kelompok kerama ini disebut kerama pengele, kerama roban, kerama sibakan, dan sebagainya.
b.      Sistem pakraman berdasarkan mapikuren.
Mapikuren artinya berumah tangga. Berdasarkan sistem ini maka keanggotaan seseorang menjadi kerama desa dimulai setelah yang bersangkutan berumah tangga (kawin). Dalam sistem ini tidak ada perbedaan status kerama desa seperti dalam sistem ngemong karang ayahan, sehingga semua kerama desa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap desa. Berdasarkan sistem ini seorang anak (laki-laki/sentana rajeg) yang telah kawin, secara otomatis menggantikan kedudukan orang tuanya “ngayahang desa/banjar” (sebagai kerama desa). Apabila dalam keluarga tersebut ada lebih dari seorang anak laki-laki, maka anak yang pertama kawin yang menggantikan “ayahan” orang tuanya, sedangkan anak lainnya yang belakangan kawin “ngayahang” ayahannya sendiri sebagai kerama desa yang lahir secara otomatis setelah ia kawin. Pada prinsipnya seseorang mulai “tedun ngayah/tuun ngayah” (mulai melaksanakan kewajiban desa/banjar) adalah setelah yang bersangkutan kawin. Tetapi mengenai waktunya secara tepat  sangat variatif tergantung pada awig-awig desa yang bersangkutan. Ada desa yang menggunakan hitungan sasih (bulan), misalnya tiga atau enam bulan setelah perkawinan dilaksanakan[8]. Desa pakraman dengan sistem ini umumnya dianut oleh desa pakraman yang tidak mempunyai tanah adat atau tidak kuat pengaruh tanah adatnya.
Di Desa Pakraman Keramas, sistem keanggotaan desa pakraman didasarkan pada sistem mapikuren, walaupun eksistensi tanah karang desa masih cukup kuat. Berdasarkan Pawos 5 kaping (1) Awig-awig Desa Pakraman Keramas,  “Krama Desa inggih punika kulawarga sane maagama Hindu, ngamong karang desa, utawi kulawarga sane maagama Hindu jumenek ngenahin karang gunakaya wiadin medunungan ring sajeroning palemahan Desa Adat Keramas” (Terjemahan bebas: Krama Desa adalah keluarga Hindu yang menempati karang desa ataupun tanah pribadi atau menumpang dalam wilayah Desa Pakraman Keramas). Dalam Pawos 7 kemudian disebutkan,
Kawit dados Krama Desa utawi Krama Banjar:
a.      Mawiwit sangkaning jumenek ring karang desa;
b.      Malarapan antuk pawiwahan tur sampun mawidhi-widana manut dresta lan agama;
c.       Sangkaning sampun mayusa nem belas (16) warsa sane istri, siongolas (19) warsa sane lanang tur dereng maswami/marabi;
d.      Mawiwit saking jenek mapaumahan wiadin ngarereh pangupajiwa sajeroning palemahan Desa Adat Keramas tur sampun ngelintangin pawanengan tigang (3) sasish, sajawaning sane ngamargiang pakaryan Pemerintah (Pegawai Negeri)

Terjemahan bebas dari Pawos 7 di atas adalah bahwa seseorang mulai menjadi krama desa karena: (a) menempati tanah karang desa; (b) sudah sah berumah tangga (kawin); (c) telah berusia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki tetapi belum kawin; (d) bertempat tinggal di dalam wilayah Desa Pakraman Keramas karena bekerja mencari nafkah melewati batas waktu tiga bulan, kecuali Pegawai Negeri.

3)        Sistem pemerintahan desa pakraman
            Pemerintahan desa pakraman dilakukan oleh pengurus desa pakraman yang lazim disebut prajuru atau dulu (paduluan) Sistem pemerintahan desa pakraman juga sangat variatif sangat dipengaruhi oleh tipe desa yang bersangkutan[9]. Tipe desa pakraman yang ada di Bali dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu :
1.    Desa Baliage, yaitu desa tua di Bali yang masih kuat mempertahankan sistem kemasyarakatan asli yang dalam jaman kerajaan dulu tidak dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan Majapahit. Umumnya desa dengan tipe ini terdapat didaerah pegunungan dan jauh dari pusat kerajaan. Contohnya adalah desa Tenganan Pagringsingan (Karangasem), Marga Tengah (Gianyar), dan lain-lain.
2.    Desa Apanage adalah desa-desa yang pada jaman kerajaan dahulu sangat intensif mendapat pengaruh dari sistem kemasyarakatan Majapahit. Umumnya desa apanage terteletak di daerah Bali dataran dan dekat dengan pusat kerajaan. Contohnya adalah Desa Pakraman Denpasar, Desa Pakraman Kerobokan,dan lain-lain.
3.    Desa Anyar (Baru) yaitu desa yang timbul karena akibat dari perpindahan penduduk yang didorong keinginan mencari lapangan kehidupan. Mereka merabas hutan di daerah baru kemudian membentuk desa. Desa demikian umumnya ditemui pada daerah Kabupaten Jembrana dan Buleleng bagian barat. Contohnya adalah Desa Pakraman Yeh Buah (Negara).
Sistem pemerintahan desa pakraman tipe Bali Apanage dan desa-desa baru umumnya menganut sistem pemerintahan tunggal sedangkan desa pakraman tipe Baliage umumnya menganut sistem pemerintahan kembar atau sistem pemerintahan kolektif
            Dalam sistem pemerintahan tunggal, dalam struktur prajuru terdapat seorang pejabat puncak dalam desa pakraman yang disebut Bendesa atau Kelian Desa yang dibantu oleh Penyarikan dan Patengen serta prajuru lainnya seperti sinoman, dan lain-lain. Penyarikan adalah juru tulis yang berfungsi seperti sekrearis dalam organsasi modern, sedangkan patengen berfungsi seperti bendahara dalam organisasi modern. Pada tingkat banjar terdapat prajuru yang strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan. Paling tidak, ada seorang kelian banjar atau kelian adat. Dibeberapa tempat stuktur prajuru banjar umumnya dilengkapi oleh sekretaris yang disebut penyarikan atau juru tulis dan bendahara yang disebut petengen atau juru raksa. Jika banjar cukup besar dengan anggota (kerama) yang banyak, kadang-kadang untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas, banjar dibagi-bagi lagi dalam wilayah-wilayah kerja yang disebut tempekan, yang dipimpin oleh seorang kelian tempek. Tempek lebih banyak berfungsi sebagai kelompok kerja yang mengerjakan pekerjaan banjar tertentu yang tidak perlu dikerjakan oleh seluruh anggota banjar.
Dalam desa pakraman yang menganut sistem pemerintahan kembar, terdapat dua pejabat puncak yang sederajat dalam struktur pemerintahannya. Contoh desa pakraman dengan sistem pemerintahan kembar antara lain adalah Desa Pakraman Marga Tengah (Gianyar). Susunan perangkat Desa Pakraman Marga Tengah adalah sebagai berikut: (1) Dua orang kubayan (kubayan tengawan dan kubayan tengebot),  (2)Dua orang kubahu (kubahu tengawan dan kubahu tengebot),  (3) Dua orang singgukan (singgukan tengawan dan singgukan tengebot),  (4) Bendesa, (5) Penyarikan, (6) Kasinoman
            Dalam desa pakraman dengan sistem pemerintahan kolektif, terdapat lebih dari dua orang pejabat puncak dalam stuktur pemerintahannya. Di Desa Pakraman Tenganan Pagringsingan, misalnya seluruh kerama desa mempunyai kedudukan sebagai berikut: (1) lima orang luanan, (2) enam orang bahan duluan, (3) enam orang bahan tebenen, (4) enam orang tambalapu duluan, (5)enam orang tambalapu tebenan,  (6) sisanya dinamai pangeludan. Enam orang bahan duluan dan enam orang bahan tebenan sering disebut bahan roras. Apabila seorang dari pejabat yang lebih tinggi meninggal maka akan digantikan oleh seoreang pejabat (yang tertua dalam urutan perkawinan) dari tingkatan yang lebih rendah, demikian seterusnya. Itulah sebabnya sistem pemerintahannya disebut sistem pemerintahan ulu apad.
Desa Pakraman Keramas menganut sistem pemerintahan tunggal, dengan pejabat puncak seorang Bendesa, yang dibantu Petajuh, Penyarikan, Petengen, Kasinoman, dan Kelihan-kelihan Banjar. Prajuru Desa Pakraman Keramas dipilih dan ditetapkan melalui Paruman Agung Desa[10] dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Stuktur Prajuru Desa Pakraman Keramas


Sumber: Bendesa Pakraman Keramas, September 2006
 
:


Awig-awig Desa Pakraman
            Seperti diuraikan di depan, desa pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat. Sebagai suatu masyarakat hukum, desa pakraman mempunyai tata hukum sendiri yang bersendikan kepada adat istiadat (dresta) setempat. Tatanan hukum yang berlaku bagi krama desa pakraman lazim disebut dengan istilah awig-awig desa pakraman. Secara umum yang dimaksud dengan awig-awig adalah patokan-patokan tingkah laku, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh masyarakat yang bersangkutan, berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, dalam hubungan antara krama (anggota desa pakraman) dengan Tuhan, antar sesama krama, maupun krama dengan lingkungannya[11]. Dengan pengertian demikian, maka menjadi jelas bahwa semua desa pakraman di Bali mempunyai awig-awig walaupun bentuknya mungkin belum semua tertulis. Belakangan, terutama sejak 1969[12], ada kecendrungan desa pakraman menuliskan awig-awignya dalam bentuk dan sistematika yang seragam. Tujuannya adalah agar prajuru adat dan generasi mendatang dapat lebih mudah mengetahui isi awig-awig desanya. Awig-awig yang tertulis tersebut umumnya memuat pokok-pokok mengenai kehidupan desa pakraman, sedangkan aturan-aturan pelaksanaannya yang lebih rinci dituangkan dalam bentuk pararem. Pararem adalah keputusan paruman (rapat) desa pakraman.
            Desa Pakraman Keramas telah mempunyai awig-awig tertulis dengan sistematika yang baik. Awig-awig yang berlaku sekarang ditulis tahun 1990, yang disahkan melalui Paruman Agung di Paura Desa Keramas tanggal 12 April 1990 hari Kemis Kliwon wuku Langkir sasih Kedasa Isaka Warsa 1912. Awig-awig yang terdiri dari 8 saega (bab) dengan 88 pawos (pasal) ini telah dilengkapi pararem penyacah awig (aturan pelaksana dari awig-awig) yang ditetapkan tanggal 17 Desember 1994 dan pararem indik nerima tamiu pawiwahan yang dibuat tanggal 28 Februari 1999.


[1]Tidak ada penjelasan otentik mengenai konsep Kahyangan Desa yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dalam implementasinya. Bisa saja ditafsirkan, suatu komunitas adat yang hanya mempunyai salah satu pura dari Kahyangan Tiga atau telash mempunyai pura milik desa lainnya, merasa sudah mempunyai Kahyangan Desa sehingga menuntut haknya untuk diakui sebagai desa pakraman. Walaupun pengaruh pergeseran pengertian ini terhadap munculnya desa pakraman baru masih perlu diteliti lebih mendalam, hipotetis demikian dapat diterima akal sehat jika dikaitkan dengan fenomena belakangan ini mengenai munculnya beberapa desa pakraman baru yang minta pengakuan untuk dapat memperoleh bantuan dana dari pemerintah.
[2] R. Soepomo II, hal. 43-44. Lihat juga Ter Haar , 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita., Jakarta, hal. 27 (Selanjutnya disebut Ter Haar I); Lihat juga Van Dijk, 1979, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, hal. 18.
[3] I Ketut Sudantra, 2001, Pola Penyelesaian Persoalan-persoalan Hukum Hukum Oleh Desa Adat”. Dinamika Kebudayaan III (1). Lembaga Penelitian Universitas Udayana, Denpasar, hal. 2 (Selanjutnya disebut I Ketut Sudantra I).
[4] Tim Peneliti Pusat Studi Hukum Adat Unud., op.cit., hal. 24.

[5] I Ketut Sudantra, 1999, ”Formalisasi Forum Komunkasi Antar Desa Adat dalam Kontek Penyelesaian Persoalan-persoalan Hukum yang Dihadapi Desa Adat”, Kertha Patrika No.72 Th.XXIV. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, hal. 98 (Selanjutnya disebut I Ketut Sudantra II).
[6] Tjok Istri Putra Astiti, 2005, Pemberdayaan Awig-awig Menuju Ajeg Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana , hal. 9 (Selanjutnya disebut Tjok Istri Astiti II).

                [7] Pakraman kata dasarnya adalah krama. Krama (dulu:karaman) berasal dari kata rama yang artinya orang tua (orang yang sudah berkeluarga). Anggota desa adat adalah orang-orang yang sudah berkeluarga.
                [8].Pawos 8 Awig-awig Desa Pakraman Keramas (Blahbatuh Gianyar)) misalnya menyebutkan bahwa  “Panemayan tedun dados Krama Desa/Krama Banjar: a. Nem (6) sasih sesampun upacara pawidhi-widhana, sakirang-kirangnia pabiakalan,...” (Terjemahan bebas: Saat menjadi kerama desa/kerama banjuar adalah enam bulan setelah upacara pengesahan perkawinan)
[9] Dalam masing-masing tipe desa ini juga terdapat variasi-variasi sesuai dengan adat setempat (dresta,sima, dan cara) ataupun kebutuhan masing-masing desa pakraman.
[10] Paruman Agung Desa adalah rapat yang dihadiri seluruh kerama desa.
[11] Tjok Istri Putra Astiti II, op.cit.,hal. 19.
[12]Pada tahun 1969 berlangsung Seminar I tentang Pembinaan Awig-awig dalam Tertib Masyarakat di Fakultas Hukum Unud., yang antara lain menyimpulkan perlunya penyeragaman bentuk dan sistematika awig-awig. Untuk maksud tersebut, Majelis Pembina Lembaga Adat Propinsi Bali membuat Pedoman Penulisan Awig-awig, yang kemudian digunakan sebagai pedoman kerja pembinaan awig-awig. Lihat Tjok Istri Putra Astiti II, op.cit., hal. 19.
[13] F.W.F. Hunger, op.cit., hal. 6.
[14] I Gde Parimartha, op.cit., hal. 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar