Laman

Selasa, 27 September 2011

Bali dalam Pusaran Konflik (5)

Gubernur Bali Somasi ''Bali Post''

Denpasar (Bali Post) -
Gubernur Bali Made Mangku Pastika lewat tim advokatnya yang beranggotakan lima orang melayangkan somasi kepada Bali Post, Jumat (23/9) sore kemarin. Somasi Gubernur Bali itu terkait berita Bali Post tentang pembubaran desa pakraman.
Gubernur dalam somasinya membantah pernah menyatakan membubarkan desa pakraman atau kata-kata atau pernyataan sebagaimana ditulis oleh media massa Bali Post: ''Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman'' sebagaimana dimuat Bali Post, Senin (19/9).
Atas pemberitaan tersebut media massa Bali Post, telah dengan sengaja untuk memuat berita bohong. Sebab, berita yang ditulis media massa Bali Post tentang pembubaran desa pakraman adalah tidak sesuai dengan fakta sehingga dapat diklasifikasi sebagai pemberitaan bohong. Hal mana dapat dibuktikan tidak ada media lain, baik cetak maupun elektornik, bahwa Gubernur Bali menyatakan pernyataan tersebut.
Meskipun demikian, media Bali Post tetap secara tendensius, provokatif dan agitatif meneruskan pemberitaan tentang pembubaran desa pakraman. Hal ini media massa Bali Post sebagai media publik tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemberitaan dimaksud.
Selain pemberitaan tentang pembubaran desa pakraman, media massa Bali Post telah memutarbalikkan fakta dengan menulis seakan-akan Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta maaf terhadap kata-kata atau pernyataan tentang pembubaran desa pakraman dengan cara mengutif kata-kata atau perkataan yang disampaikan oleh I Wayan Gunawan, anggota DPRD Provinsi Bali.
Atas pemberitaan tersebut, Bali Post diharuskan melakukan ralat dan permintaan maaf kepada Mangku Pastika, baik selaku pribadi maupun Gubernur Bali melalui Bali Post dan media lainnya di Bali. Permintaan maaf itu dimuat di halaman satu berukuran satu halaman penuh selama 7 hari berturut-turut terhitung sejak 24 September 2011. Dalam somasi itu juga disebutkan Bali Post harus membayar ganti rugi Rp 100 miliar yang akan dibagi-bagikan kepada desa pakraman.
Terkait somasi itu, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Bali Post I Nyoman Wirata menyatakan menghargai apa yang disampaikan Gubernur Bali. Ia juga mengemukakan bahwa berita tersebut bukan bohong. Sebab, berita tersebut hasil liputan di lapangan ketika Gubernur Mangku Pastika bertemu dengan Wakil Bupati Klungkung Tjok. Gede Agung.
Meski demikian, Wirata menyatakan permintaan maaf apabila pemberitaan tersebut dirasa oleh Gubernur tidak sesuai dengan apa yang ditegaskan. Sebab, selama ini Gubernur belum pernah menyampaikan keberatan terhadap berita Bali Post seperti yang disampaikan dalam somasi, sebagai hak jawab yang diamanatkan dalam Undang-undang Pers.
Oleh karena itu, kata Wirata, somasi itu akan diteruskan ke Dewan Pers untuk mendapat penyelesaian. Sebab, Dewan Pers merupakan lembaga negara yang diberikan tugas untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemeberitaan pers.

Radar Bali
Terkait dengan pernyataan tidak adanya media lain memberitakan wacana tersebut, Wirata menyatakan bahwa Radar Bali, Senin 19 September 2011, halaman 35 menyebutkan; ...''Jadi apa pun keputusan nantinya harus ditatati kedua kubu. Kalau tidak status desa pakraman bersangkutan akan 'dicabut'. Bantuan tidak akan diberikan. Sementara penegakan hukum akan dilakukan sesuai hukum nasional.''
Demikian pula Radar Bali (20 September 2011 halaman 30) pada berita berjudul: ''Hubungan MDP Bali-Gubernur Memanas'' pada alenia ketiga disebutkan; Fenemona ini membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika marah hingga mengultimatum akan membubarkan desa pakraman dan sekaligus melarang para korban untuk memakai dana bantuan JKBM....
Selain itu pada klarifikasi Gubernur pada sidang DPRD Bali, Senin (19/9), atas interupsi Wayan Gunawan, Gubernur menyatakan akan mengevaluasi desa tersebut bila perlu dibubarkan. Kutipannya; ''... Jadi saya katakan, apabila kedua pihak yang berkonflik ini terus-menerus tidak mematuhi tata krama suatu desa pakraman yang di atasnya ada lembaga majelis alit, majelis madya dan majelis utama dan sikap pemerintah tidak diindahkan, maka apa boleh buat perlu dievaluasi kembali keberadaan dua desa pakraman tersebut. Itu kata-kata saya. Kalau perlu desa pakraman itu, 'yang itu' dibubarkan.'' (rekaman suaranya klik; ) (kmb)

Sumber:
baca juga:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar