Laman

Senin, 26 September 2011

Wangsa dan Ketidakadilan Gender

ASUPUNDUNG DAN ALANGKAHI KARANG HULU:
KETIDAKADILAN GENDER DALAM SISTEM WANGSA

Oleh: I Ketut Sudantra
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract
The tribe system in Bali called as Wangsa contains the injustice of gender. Inthe wangsa system, there is a principle forbiding a girl to be married with a boy from lower class status; on the other hand that prohibition does not prevailed for the boy. The prohibition is called as asupundung and alangkahi karang hulu.
Kay word : wangsa, marriage, injustice of gender


Pendahuluan
SISTEM wangsa di Bali –apapun namanya: kasta, warna atau soroh, ternyata di masa lalu membawa implikasi hukum tertentu yang mengarah kepada ketidakadilan gender. Satu contoh norma hukum yang demikian itu antara lain tampak dari larangan perkawinan beda wangsa yang lazim dikenal dengan istilah asupundung dan alangkahi karang hulu. Memang, saat ini secara yuridis tidak dikenal lagi larangan perkawinan yang didasarkan perbedaan wangsa karena tidak ada lagi satu pasal pun dalam peraturan perundang-undangan RI yang secara ekplisit melarang hal itu. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dengan jelas menyebut bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga samasekali tidak mempersoalkan masalah wangsa dalam perkawinan. Larangan-larangan dalam Undang-undang Perkawinan lebih banyak berhubungan dengan larangan perkawinan karena hubungan darah sangat dekat, seperti berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua atau dengan saudara neneknya), berhubungan semenda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri), berhubungan susuan, dan berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 8). Kalau demikian, bagaimana menjelaskan pernyataan bahwa dalam sistem wangsa terdapat ketidakadilan gender? Mari kita kaji persoalan ini dengan jernih berdasarkan fakta. Tapi sebelumnya penting dijelaskan konsep gender dan konsep ketidakadilan gender agar kita mempunyai persepsi yang sama dalam memandang persoalan ini.

Gender dan Ketidakadilan Gender
Perkawinan Beda bWangsa
Kasus Wanasari 1984
Lihat selengkapnya:
http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/asupundung%20dan%20alangkahi%20karanghulu.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar