Laman

Kamis, 20 Oktober 2011

Kliping-Kasus Pangkungkarung (1)


29 Agustus 2011 | BP
Pemekaran Terganjal Rekomendasi
Warga Pangkungkarung Kecewa
Tabanan (Bali Post) -Impian warga Banjar Pangkungkarung, Desa Pangkungkarung, Kerambitan Tabanan untuk memekarkan diri dari Desa Pekraman Bedha menemui jalan terjal. Mereka pun kecewa karena harapan tersebut terganjal. Kekecewaan warga terungkap dalam paruman yang dihadiri 306 KK Banjar Pangkungkarung di tengah pura dalem Pangkungkarung, Minggu (28/8) kemarin.

Kekecewaan itu muncul lantaran Bendesa Adat Bedha, Nyoman Surata tidak menghadiri udangan paruman tersebut. Apalagi, undangan tersebut tak hanya sekali dilayangkan. ''Kami kecewa karena rencana pemekaran harus terganjal karena tak dihadiri pihak Bendesa Adat Bedha,'' kata Bendesa Pakraman Pangkungkarung I Ketut Suijda, usai paruman. Rencananya, warga Banjar Pangkungkarung ingin membentuk desa pekraman sendiri, Desa Pekraman Pangkungkarung.

Menurut Suijda, sebelum paruman digelar, pihaknya sudah melayangkan undangan resmi ke pihak Bendesa Adat Bedha. Namun, hasilnya nihil. Hingga paruman berakhir, yang bersangkutan tak nampak hadir. Berdasar informasi yang diperolehnya, mangkirnya Bendesa Adat Bedha lantaran adanya kesalahan adiministrasi dalam kop surat undangan. Dalam undangan tersebut disebutkan Desa Pakraman Pangkungkarung. Namun, menurut Suijda, alasan tersebut dinilai janggal. Sebab, kesalahan administrasi bisa diperbaiki.

Selain Bendesa Adat Bedha, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Tabanan I Gusti Suartanayasa dan Ketua Majelis Utama Desa Pekraman Bali juga tidak menghadiri paruman tersebut. ''Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran para petinggi Desa Pekraman tersebut. Seharusnya, mereka memberikan pengayoman dan pembinaan kepada warga,'' kritiknya. Warga justru memberikan apresiasi kepada Majelis Alit Desa Pekraman Kecamatan Kerambitan I Wayan Kantor dan Mantan Ketua Majelis Utama Desa Pekraman Bali A.A Putu Arnawa yang dengan suka rela menghadiri undangan tersebut.

Suijda menambahkan, sejatinya dialog tersebut untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi Banjar Pangkungkarung. Menurutnya, seluruh persyaratan pemekaran berdasarkan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali No. 050/Kep/Psm-1/III/2006, sudah terpenuhi. Di antaranya, Kecuali, rekomendasi dari desa pekraman induk yang belum diberikan. ''Alasan tidak diberikannya rekomendasi tersebut tak rasional,'' tegasnya didampingi panitia pemekaran Ketut Sudiksa dan kerta Desa Wayan Suradigama. Mereka membandingkan dengan desa pekraman Yeh Gangga yang mendapatkan rekomendasi dengan cepat dari Desa Adat Bedha ketika meminta pemekaran.



Kayangan Tiga

Syarat lain yang sudah terpenuhi, kata Suijda di antaranya, dibangunya Pura Khayangan Tiga, dukungan dari sekurang-kurangnya 250 KK, termasuk batas Desa Pakraman yang sudah ditentukan. Bahkan, awig-awig telah disusun, sekaligus membentuk LPD Persiapan. Proses pemekaran ini sudah dijalankan sejak tahun 2008 lalu. Warga ingin memisahkan diri karena jarak wilayahnya terlalu jauh dengan desa pekraman induk. Namun, hingga kemarin masih buntu. Hanya satu syarat, rekomendasi dari Desa induk, tegasnya. Menurut Suijda, pihaknya bersama tim akan terus memperjuangkan terwujudnya Desa Pakraman Pangkungkarung, sehingga tidak menimbulkan konflik baru. Namun, menurutnya, warga tetap memiliki batas kesabaran. (udi)


http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=2&id=55635

Tidak ada komentar:

Posting Komentar