Laman

Senin, 05 September 2011

Desa Pakraman dalam Penyelesaian Konflik

Peranan Desa Pakraman dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan*)
Oleh: I Ketut Sudantra


Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kehidupan masyarakat Bali dewasa ini sangat kompleks, sarat dengan keragaman kepentingan, bahkan penuh persaingan dengan orientasi hidup yang bersifat materialistik, politik kekuasaan dan kepuasan-kepuasan duniawi lainnya. Kompleksitas kehidupan masyarakat sekarang ini tidak saja terjadi di daerah perkotaan yang dikenal sangat heterogen dalam segala aspek, tetapi juga sudah merambah sampai pada kehidupan masyarakat di daerah pedesaan. Keragaman kepentingan antar individu atau pun antar kelompok tidak jarang berbenturan satu dengan lainnya sehingga menimbulkan disharmoni yang dapat memicu terjadinya konflik-konflik dalam masyarakat. Sebagian dari konflik tersebut berkembang menjadi sengketa (Siti Megadianty dan Takdir Rahmadi, 1977:1), terutama bilamana pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau kepada pihak lain.
Konflik yang terjadi dalam masyarakat di Bali, pada tahun-tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Konflik terbuka seringkali meletup ke permukaan, baik yang berskala kecil sampai yang berskala besar dalam wujud bentrok fisik antar kelompok, perusakan, dan pembakaran rumah warga. Pemicunya beragam, mulai dari kesalahpahaman antara warga kemudian melebar dan melibatkan komunitas yang lebih luas seperti banjar dan desa pakraman. Persoalan batas wilayah, politik (lokal, nasional), emosional pemuda, dendam pribadi dan lain-lain juga merupakan persoalan yang sering menjadi sumber pemicu terjadinya konflik. Sebagian diantara konflik-konflik yang pernah terjadi diidentifikasi sebagai konflik adat atau “diklaim” sebagai konflik adat, karena melibatkan masyarakat adat (warga banjar). Tidak jarang juga, konflik yang terjadi merupakan konflik berkepanjangan, lanjutan dari konflik-konflik yang telah terjadi sebelumnya yang tak pernah terselesaikan dengan tuntas.

Baca versi lengkap tulisan ini:
  • Mengapa berperkara di luar pengadilan?
  • Apakah Desa Pakraman Berwenang Menyelesaikan Perkara?
  • Mekanisme Tradisional dalam Penyelesaian Perkara
  • Hubungan Adat dan Dinas dalam Penyelesaian Perkara


*)  Versi lengkap tulisan ini dimuat dalam buku: “Wicara lan Pamidanda: Pemberdayaan Desa Pakraman dalam Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”, (Editor: I Ketut Sudantra dan AA Gede Oka Parwata), yang diterbitkan oleh Udayana University Press, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar