Laman

Rabu, 01 Februari 2012

Gubernur Bali Gugat Bali Post

Gubernur Bali VS Bali Post : Perspektif Hukum dan Etika Pers

Oleh I Gusti Putu Artha

Sebulan terakhir ini masyarakat Bali disuguhkan sebuah realitas hukum yang menarik: Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Harian Bali Post. Sebagaimana diberitakan Harian Radar Bali 16 Desember 2011 halaman 1 dengan judul Disuruh Damai, Pastika malah Ingin Pidana , Mangku Pastika menggugat secara perdata Bali Post digugat dengan nilai kerugian inmateriil mencapai Rp 150 milyar dan kerugian materiil dengan gugatan senilai Rp 170 juta. Bahkan, sebagaimana diberitakan Nusa Bali, Jumat 16 Desember 2011, Gubernur Bali menegaskan dirinya siap berperkara dengan Bali Post seumur hidup untuk memenuhi mekanisme jalur hukum yang ditempuhnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Harian Bali Post tanggal 19 September 2011, yang memuatheadline di halaman 1 media tersebut berita berjudul, “Pascabentrok Kemoning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman.’’ Mangku Pastika merasa bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan statemen tersebut. Mangku Pastika menjadi lebih geram kembali, ketika ucapannya di hadapan Sidang DPRD Bali, menurut Mangku Pastika, diplintir kembali oleh Bali Post. Merasa dikerjain berkali-kali akhirnya Mangku Pastika mengajukan gugatan perdata. Sebagaimana diberitakan Fajar Bali Senin (19/12/2011) di halaman 1, mantan Kapolda ini menceritakan yang terjadi. Berikut dikutipkan berita berjudul Mangku Pastika Bantah Kekang Kebebasan Pers sebagai berikut:
Saya tak pernah bikin kasus. Yang bikin kasus itu Bali Post cq Satria Naradha (Pemimpin Umum Bali Post-red). Bukan orang lain.
Di bagian lain berita tersebut, ditulis bahwa gugatan perdata tersebut tidak muncul begitu saja melainkan melalui sejarah yang cukup panjang. Ia merasa dirinya teraniaya cukup lama oleh serangkaian pemberitaan Bali Post. Puncaknya adalah pemberitaan tanggal 19 Desember 2011 tersebut.
Berangkat dari realitas tersebut, makalah ini mencoba membedah kasus pemberitaan ini dari perspektif hukum pers (khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan etika pers (khususnya Kode Etik Jurnalistik).

II. Fakta dan Analisa

2.1. Substansi Berita Bali Post
Bahan berita bermula dari kunjungan Gubernur Bali ke Kabupaten Klungkung untuk  menengok korban yang dirawat di rumah sakit akibat bentrokan yang terjadi antara warga Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga. Bentrokan terjadi Sabtu sore pukul 16.00 akibat rebutan Pura Dalem antara kedua desa adat. Kunjungan Gubernur didahului di Kantor Bupati Klungkung diterima oleh Wakil Bupati Klungkung dan Sekda Klungkung, dilanjutkan kunjungan ke rumah sakit menengok korban.
Wartawan Bali Post yang bertugas di Kabupaten Klungkung Sdr. Bali Putra tidak pernah meliput kegiatan kunjungan Gubernur Bali itu secara langsung. Ia tidak pernah ada di lokasi karena sedang meliput kegiatan lain yang dilakukan Wakil Gubernur Bali Puspayoga di lokasi lain (pada 19 September 2011 ada berita di Bali Post dengan judul W
agub Bantu KK Miskin, Desa Pakraman Benteng Jaga Bali). Sedangkan wartawan Bali Post bisa menulis berita karena mendapat bahan dari wartawan TVOne Ida Bagus Mahendra. Dari fakta ini dapat dikatakan bahwa Bali Post tidak pernah meliput peristiwa itu secara langsung, namun memperoleh bahan berita dari orang lain.

2.2 Perspektif Hukum Pers
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dilihat dari aspek hukum pers, Bali Post telah melakukan pelanggaran hukum khususnya Pasal 5  UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 5 ayat (1)  UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam konteks masalah ini, Bali Post kurang mampu menempatkan lembaga desa adat sebagai pranata agama Hindu di Bali yang mesti dihormati. Logika hukum dan adat di Bali dengan cepat bisa dipahami, bahwa desa adat tidak dapat dibubarkan oleh pihak manapun. Maka, menjadi amat ganjil pemberitaan pembubaran desa adat namun tidak berdasarkan fakta. Seharusnya Bali Post melakukan selfsensorship sebelum berita itu diturunkan, apa benar ada gubernur yang berani membubarkan desa adat? Apa latar belakangnya? Apa alasan-alasannya? Ternyata dalam tubuh berita tidak ada paparan yang menjawab semua pertanyaan itu.  Bali Post hanya menulis satu kalimat yang menjelaskan pembubaran desa adat itu di paragraf pertama:
Gubernur Mangku Pastika bereaksi keras atas bentrok Kemoning-Budaga yang menewaskan satu orang dan puluhan luka-luka. Gubernurpun mengeluarkan statemen agar desa pakraman dibubarkan.
Selanjutnya dalam berita berisi 15 paragaraf itu tidak pernah terjelaskan desa pakraman mana yang dibubarkan, mengapa dibubarkan, bagaimana alasan-alasannya, bagaimana mekanisme pembubaran dan seterusnya. Berita hanya berhenti pada statemen gubernur tersebut dan selesai tanpa penjelasan apapun.
Bahwa realitas wartawan Bali Post tidak ada di lokasi namun membuat berita tersebut, dalam konteks UU, dikategorikan tidak menghormati rasa kesusilaan masyarakat. Bukankah bersikap jujur dalam mencari berita adalah salah satu sikap kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat sebagai antipati perilaku bohong?
UU Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 6 huruf c menyatakan Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna “tepat’ adalah betul atau lurus. Makna ‘’akurat’’ adalah teliti; saksama; cermat. Sedangkan makna ‘’benar’’ adalah sesuai sebagaimana adanya (seharusnya). Amat jelas jika Bali Post menjadi sumir dalam pemberitaan kasus ini sehingga informasinya tidak tepat, akurat dan benar, karena proses memperoleh informasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Apakah betul, Mangku Pastika hendak membubarkan desa pakraman? Belakangan ditangkis sendiri oleh Gubernur Bali bahwa pihaknya tidak ada niat membubarkan. Berita tersebut juga tidak cermat. Jika cermat maka dengan sendirinya Bali Post akan menjelaskan kepada pembaca kapan ucapan itu dilontarkan, apa latar belakangnya, apa alasannya dan bagaimana mekanisme pembubaran dimaksud.

2.3 Perspektif Etika Pers
Di Indonesia dikenal dua organisasi wartawan media cetak yang cukup berpengaruh yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Kedua organisasi kewartawanan ini memiliki Kode Etik Jurnalistik masing-masing yang menjadi pedoman etik bagi anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Berita Bali Post tersebut, dari sisi etika pers, pertama-tama dan paling utama adalah melanggar ketentuan Pasal 13 Kode Etik Wartawan PWI atau angka 15 Kode Etik AJI. Pasal 13 KEJ PWI menyebutkan, wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya. Sedangkan angka 15 Kode Etik AJI menyatakan, jurnalis tidak dibenarkan menjiplak. Fakta bahwa wartawan Bali Post tidak pernah meliput berita dimaksud dan meminta bahan dari orang lain adalah tindakan plagiat atau menjiplak.
Jika pihak Bali Post paham bahwa berita dimaksud adalah menjiplak dan tidak benar,  maka seyogyanya pada kesempatan pertama Bali Post langsung mencabut berita dimaksud sebagaimana perintah Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Kode Etik AJI angka 8 menyebutkan, jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat. Hingga acara ini berlangsung, Bali Post tidak pernah meralat atau mencabut berita dimaksud.
Selain itu, berita Bali Post dimaksud amat kuat terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 Kode Etik Jurnalistik PWI yaitu:
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut  tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Seharusnya berita yang menonjolkan pembubaran desa pakraman tidak patut disiarkan karena punya potensi menyinggung perasaan penganut agama Hindu di Bali. Pasalnya, desa adat di Bali adalah komunitas sosial yang menjadi wadah pelaksanaan tradisi dan agama Hindu. Lebih-lebih realitas seorang gubernur mengeluarkan statemen (pun jika benar) amat patut dipertimbangkan untuk tidak dimuat.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Berita Bali Post dimaksud dikategorikan berita yang menyesatkan dan memutarbalikkan fakta, karena persepsi publik yang terbentuk dengan membaca judul berita seolah-olah gubernur sungguh-sungguh hendak membubarkan semua desa adat. Padahal faktanya, secara teks dan konteks, adalah sikap seorang pemimpin masyarakat yang sedang menegur masyarakatnya untuk tidak terus konflik dan minta agar eksistensi dua desa adat dievaluasi. Terkesan berita ini juga mengedepankan sensasi berlebihan dengan menonjolkan judul semacam itu. Padahal dalam tubuh berita tidak ada penjelasan satu kalimatpun apa, bagaimana dan mengapa desa adat harus dibubarkan.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan…….
Amat jelas berita yang bermasalah ini diolah dengan cara-cara yang tidak profesional yaitu tidak mengutamakan kecermatan dari sekadar kecepatan. Jika cermat, seorang redaktur halaman akan kritis bertanya pada dirinya, apakah benar gubernur berniat membubarkan desa pakraman? Jika benar apa semua desa pakraman dibubarkan atau hanya dua desa saja? Lalu apa latar belakangnya gubernur bersikap begitu? Jika ia tidak menemukan jawaban atas pertanyaan kritis itu, patut dirinya mempertimbangkan apakah layak dimuat atau dijadikan judul berita.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Faktanya adalah, wartawan Bali Post tidak pernah meliput berita dimaksud dan meminta bahan dari pihak lain. Cara-cara ini selain tidak sopan dan terhormat juga bertendensi membangun kebohongan publik: menyatakan seolah-olah dirinya meliput secara langsung, padahal tidak.
Berita Bali Post dimaksud juga melanggar ketentuan Pasal 12 Kode Etik Jurnalistik PWI yang berbunyi:
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Oleh karena tidak meliput langsung, amat jelas Bali Post tidak pernah meneliti bahan berita, kredibilitas sumber yang berbicara dalam berita itu serta kompetensinya.

2.4. Telaah atas Rekomendasi Dewan Pers
Berkaitan dengan kasus ini, pihak Mangku Pastika telah mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Pada tanggal 11 November 2011, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi atas kasus ini, yang dimuat secara lengkap sebagai berikut:

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor09/PPR-DP/XI/2011
Tentang Pengaduan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Terhadap Harian Bali Post
Bahwa, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terhadap berita harian Bali Post berjudul: (1) “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” pada edisi 19 September 2011; (2) “Soal Pembubaran Desa Pakraman. Pemimpin Formal Jangan Ikut Emosional” (20 September 2011); (3) “Gunawan Sesalkan Pernyataan Gubernur. Mangku Pastika Minta Maaf” (20 September 2011); (4) “Desa Pakraman Bubar” (21 September 2011); dan (5) “Desa Pakraman Dibubarkan” (22, 23, 24 September 2011).
Bahwa, terhadap pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi dan memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan di Bali pada 9 Oktober 2011 dan di Jakarta pada 31 Oktober 2011.
Bahwa, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan proses klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Bali Post mempunyai sumber yang kredibel untuk memberitakan bahwa Gubernur Bali memang pernah menyatakan tentang kemungkinan pembubaran atau pencabutan izin Desa Pakraman yang bertikai, apabila tetap tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk atau saran-saran untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka. Pernyataan Gubernur tersebut diperkuat pula oleh pernyataan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung, yang disampaikan kepada Dewan Pers melalui Surat Pernyataan tanggal 8 November 2011.
Bahwa, namun Dewan Pers menilai ada kelemahan dalam berita Bali Post tersebut, yakni tidak melakukan konfirmasi terhadap sumber kunci, dalam hal ini Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga berita tidak berimbang.
Bahwa, meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Dewan Pers berpendapat Bali Post telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Bahwa, berhubung dengan hal tersebut di atas, dan tanpa mengurangi kelayakan sumber berita yang dimuat, sebagai pers yang bertanggung jawab dan profesional, Bali Post diwajibkan memberi kesempatan hak jawab kepada pengadu, cq Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 11 November 2011
Dewan Pers
dto
Prof. Dr. Bagir Manan, SH,. MCL
Ketua
Telah atas rekomendasi Dewan Pers tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pertama, Dewan Pers tidak cukup cermat memeriksa perkara ini untuk bisa menemukan fakta bahwa berita Bali Post tersebut digali dan diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar, tidak layak sebagai kerja jurnalistik.
Kedua, Dewa Pers menyatakan meskipun Bali Post mempunyai sumber yang kredibel mengenai ucapan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk diberitakan, tetapi karena tidak melakukan konfirmasi dan memuat berita yang tidak berimbang, Pendapat ini menunjukkan bahwa Dewan Pers menilai Bali Postmemperoleh informasi dari sumber kedua yang kredibel (bukan langsung dari sumber pertama Mangku Pastika). Pendapat ini terbantahkan jika kita membedahnya dalam teks berita dimaksud. Amat jelas seluruh rangkaian kalimat dalam berita (termasuk judul Gubernur: Bubarkan Desa Pakraman), menunjukkan bahwa Bali Post memperolehnya dari sumber pertama atau meliput langsung. Jika Bali Post memperoleh bahan dari seorang wakil bupati Klungkung misalnya (sebagai sumber kedua) maka tentu penulisannya akan lain. Tidak akan ada kutipan langsung ucapan gubernur. Tidak ada judul dengan kutipan langsung. Karena dari sumber pertama maka tidak relevan lagi diminta konfirmasi.
Ketiga, seharusnya Dewan Pers juga memaparkan dengan rinci sejumlah pelanggaran lain terutama Kode Etik Jurnalistik yang nyata-nyata dilakukan Bali Post.  Patut diduga, Dewan Pers tidak cukup bernyali menguliti dan membedah secara jernih kasus ini oleh karena salah satu anggotanya adalah pihak yang berperkara (sebagaimana diketahui ABG Satria Naradha, Pemimpin Umum Bali Post adalah salah seorang dari sembilan anggota Dewan Pers).

2.5 Solusi Damai
Berangkat dari paparan di atas, dapat disampaikan langkah-langkah solusi damai atas kasus ini berangkat dari perspektif hukum dan etika pers, sebagai berikut:
Pertama, Bali Post hendaknya melaksanakan amanat pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dengan mencabut secara sadar berita tersebut dan meminta maaf kepada publik bahwa wartawannya tidak pernah meliput kegiatan itu.
Kedua, Mangku Pastika menggunakan hak jawab terhadap berita harian Bali Post berjudul: (1) “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman” pada edisi 19 September 2011; (2) “Soal Pembubaran Desa Pakraman. Pemimpin Formal Jangan Ikut Emosional” (20 September 2011); (3) “Gunawan Sesalkan Pernyataan Gubernur. Mangku Pastika Minta Maaf” (20 September 2011); (4) “Desa Pakraman Bubar” (21 September 2011); dan (5) “Desa Pakraman Dibubarkan” (22, 23, 24 September 2011). Pihak Bali Post agar memberikan kesempatan pemuatan hak jawab di halaman yang sama dengan porsi halaman yang sama sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Dewan Pers.
Ketiga, Mangku Pastika dengan berbesar hati mencabut seluruh gugatan  perdata dan mengurungkan melakukan gugatan pidana karena berpotensi membangkrutkan Bali Post dengan nilai gugatan sebesar Rp 150 milyar itu. Selanjutnya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan beritikad baik untuk menjadikan kasus ini pembelajaran politik dan hukum.***
[1] Judul makalah yang disajikan pada Diskusi Terbatas yang diselenggarakan Program Pascasarjana Kajian Budaya Universitas Udayana, pada tanggal 24 Januari 2012.
[2] Alumnus Program Strata 2 Kajian Budaya Universitas Udayana tahun 2007, pernah menjadi wartawan dan redaktur selama 10 tahun dan kini anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masa bakti 2007-2012.


 Sumber:
 http://metrobali.com/?p=4197




Tidak ada komentar:

Posting Komentar